ACEHUTARA, ACEH -- Seorang pria di Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur dengan mantan pacarnya ke media sosial. Pelaku disebut nekat menyebarkan video tak senonoh itu karena sakit hati diputuskan pacarnya.
"Antara korban dan pelaku berinisial I sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan. Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Menurut Agus, hubungan pelaku dan korban kandas beberapa waktu. I merasa sakit hati dan tidak terima sehingga berniat mempermalukan korban.
"Saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke media sosial," jelas Agus.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu. Tak lama berselang, polisi menciduk pelaku di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
"Pelaku tidak melawan saat ditangkap. Dalam penangkapan ini kita menyita dua HP sebagai barang bukti," katanya.
I saat ini ditahan di Polres Aceh Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE.
#dtc/gia