MEDAN -- Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan kepada Ken Adrial. Polda Sumut menyebut penganiayaan itu karena persoalan perempuan.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.
Setelah itu, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor. Saat itu lah, lanjut Sumaryono, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," tutupnya.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
#dts/pul