MEDAN -- Mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, mengaku, sudah sejak 5 tahun ini ia menerima uang jasa pengawas gudang solar milik PT A. Yakni sejak 2018.

Diketahui bahwa gudang solar tersebut berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin di Medan, Sumatera Utara.

AKBP Achiruddin menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan pemilik PT A.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait besaran uang yang diterima.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT A sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.

Hadi mengatakan, polisi juga telah memeriksa direktur utama PT A dan didapati fakta bahwa gudang tersebut ilegal.

"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta dirut dari PT A. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," katanya.

Hadi mengatakan, usai pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus Polda Sumut, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, ditemukan gudang solar yang berada di dekat kediaman mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) siang.

Lokasi gudang itu berjarak empat rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

#kpc/pul






 
Top