JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi atau membocorkan dokumen.
Dokumen tersebut yakni hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
"Laporan ditujukan kepada pimpinan KPK melalui sarana email," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Dalam laporan itu, Boyamin Saiman menjelaskan peristiwa terjadi pada medio 28 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023, lokasi di DKI Jakarta.
Saksi-saksi yang diajukan kubu MAKI yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut.
Sementara itu terlapornya ialah inisial IS, oknum pejabat di Kementerian ESDM.
IS diduga penerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya.
Terlapor kedua inisial MAT diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS.
"MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun," ucap Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman, KPK berwenang menangani, menyelidiki, menyidik, menuntut tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum tersebut sebagaimana terhadap Misyam S Haryani dan Federick Yunadi.
"KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebuh keras menerapkan keadilan terhadap duru sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya, " tegas Boyamin Saiman.
#trb/bin