JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir, terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jaksa KPK Rio Frandy, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa M. Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Dengan pelimpahan itu, Ali berkata, status penahanan eks Kepala Kakanwil BPN Riau itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor.
"Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," terang Ali.
Sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan HGU.
#okz/zro