JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris F Sihite menyatakan pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Nama pimpinan KPK itu terseret dalam kasus ini setelah sebuah rekaman suara mengenai pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementrian ESDM menyebar luas di dunia maya. 

Namun, Idris membantah benda yang disebut dalam rekaman suara tersebut adalah dokumen. 

“Saya ingin sampaikan klarifikasi ya, agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan. Itu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas 3 lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan,” ujar Idris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/4/2023). 

Menurut Idris, rekaman suara yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini adalah potongan-potongan yang tidak utuh dan dipenggal secara tidak bertanggung jawab. Idris menyatakan dirinya juga tidak pernah mengenal, berkomunikasi, dan tidak pernah bertemu Firli Bahuri. 

Idris menjelaskan, dirinya tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen itu. Kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan sekitar awal tahun 2022. Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel berinisial “S”.

Pengusaha tersebut, kata Idris, meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati bisa diaktifkan lagi. Ia menyatakan sudah menjelaskan mengenai hal ini kepada penyelidik KPK pada Rabu, 12 April 2023. 

“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” kata Idris. 

Mengenai beredarnya percakapan lewat aplikasi WhatApps dengan Komisioner KPK Johanis Tanak, Idris mengakui bahwa dirinya memang bersahabat lama dengan komisioner yang baru dilantik Presiden Jokowi Oktober 2022 itu. Idris menyebut komunikasi itu terjadi sebelum Tanak menjadi komisioner KPK. 

"Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu,” kata Idris.

Awal Mula Dugaan Pembocoran Dokumen

Dugaan kebocoran dokumen tersebut terjadi saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Idris Sihite di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Minerba Kementrian ESDM yang tengah ditangani KPK.

Menanggapi isu kebocoran dokumen tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. Ia meyakini Dewas KPK akan bertindak secara profesional dalam penanganan laporan tersebut.

 "Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut," kata Ali kemarin Ahad 9 April 2023 melalui keterangan tertulis.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tak membantah adanya kebocoran data tersebut. Meskipun demikian, Alexander menyatakan dokumen yang bocor hanya berupa surat perintah dimulainya penyelidikan alias Sprinlid. Firli Bahuri sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan apa pun dalam masalah ini.

 Sementara itu menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW, Firli Bahuri bisa jadi tersangka pembocoran dokumen jika benar bocorkan dokumen tersebut. “Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” kata BW dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Alex Marwata, kata BW, juga dapat menjadi salah satu Pimpinan KPK lainnya yang dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk 'membantu dan melindungi' Firli. 

Setidaknya ada 4 Pasal yang dapat menjerat Firli Bahuri, menurut Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda yang juga seorang advokat itu.

Adapun keempat Pasal tersebut yaitu Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang atau UU KPK UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara, dan Pasal 54 jo Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

#tpc/mjf/hkm/mbg





 
Top