JAMBI - Sebanyak 120 siswa di SMA 8 Kota Jambi tidak terdaftar secara resmi di data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah.
Ratusan siswa ini menjadi korban dugaan korupsi penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022, yang di mana, saat ini, unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka yakni Drs. Sugiyono, ia diduga melakukan korupsi penerimaan siswa baru sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di mana, jumlah kuota yang sesuai dengan PPDB yang diterima secara online hanya mencapai 342 siswa. Dengan adanya korupsi ini, total siswa yang diterima di SMA 8 Kota Jambi, mencapai 462 siswa.
"Jadi, ada 120 siswa yang diterima pelaku sebagai siswa non reguler, di luar dari 342 kuata resmi PPDB," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/04/2023).
Dalam perkara ini, kata Eko, pelaku melibatkan orang ke tiga, atau calo. Di mana, para calo ini kemudian menjembatani antara pelaku dengan siswa yang akan ke SMA 8 Kota Jambi.
Besaran uang yang diminta pelaku persiswanya variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Hal ini juga dijelaskan oleh Lanot Tipikor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Putu Gede Ega Purwita.
Katanya, besaran uang dari setiap siswa ini, ditentukan oleh calo, yang membawa siswa untuk bertemu dengan tersangka.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendata secara mendalam total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.
"Jadi, untuk perbedaan uang dari setiap siswa ini, tergantung orang ke tiga atau calo yang mempertemukan siswa dengan pelaku," kata Ega.
Pemeriksaan sementara, sebagian besar uang dari siswa tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli seragam Rp47.940.000,00, kemudian untuk pembayaran pendaftaran PKBM sebesar Rp31.000.000.
Sementara itu, sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku.
#trj/ari