JAKARTA -- Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih bahaya dari korupsi. Hal ini dipaparkannya setelah mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai Rp 349 triliun
Menurutnya, jika seseorang korupsi Rp 1 miliar, dipenjara selesai. Ukurannya jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri. Ini tindakan melawan hukum. Namun jika pencucian uang, maka melacak uangnya akan sulit karena uangnya lari ke individu yang berbeda atau berputar dalam perusahaan atau usaha tertentu.
"Tapi pencucian uang itu berbahaya. Kalau saya korupsi nerima suap Rp 1 miliar dipenjara, selesai, itu gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya itu mencurigakan dilacak oleh PPATK? Bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi?," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan PPATK, Senin (20/3/2023).
"Dilacak PPATK dengan atas namanya tidak beroperasi. Warung makan beroperasi Rp 1 miliar, tetapi tidak ada yang jaga. Itu diduga pencucian uang," ungkap Mahfud, Senin (20/3/2023).
Adapun, Mahfud telah menegaskan bahwa transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang membengkak dari semula Rp 300 triliun, kini mencapai Rp 349 triliun diduga kuat mengarah para tindak pencucian uang.
Meskipun pencucian uang, Mahfud bertekad untuk menelusuri lebih lanjut. Bahkan, dia yakin nilainya bisa lebih besar.
"Kita mencari yang lebih dari korupsi, bisa lebih besar, ini bagian dari PPATK ada saya, Ketua Komite, Ibu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangga Hartarto wakil, semuanya berkewajiban melaksanakan ini," ungkapnya.
#dtc/bin