INDRAMAYU, JABAR — Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina, menyoroti keberadaan toko modern atau minimarket di wilayahnya. Menjamurnya toko modern ini dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, terdata 184 toko modern yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan toko modern, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak. Jika tidak dikendalikan, akan mematikan UMKM masyarakat,” kata Bupati, Kamis (16/3/2023).
Bupati mengaku arahan tersebut bukan untuk menghalangi atau mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Ia mengatakan, hal itu menjadi salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam melindungi pelaku UMKM, sekaligus menjaga kelangsungan usahanya.
“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab, di tangan mereka (UMKM) perekonomian daerah ikut terangkat,” ujar Bupati.
Fasilitasi UMKM
Bupati berharap keberadaan toko modern atau minimarket dapat memberikan dampak positif terhadap pelaku UMKM di sekitarnya. Di mana produk UMKM lokal bisa difasilitasi di toko modern.
“Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat? Yang dijual hanya produk nasional. Hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” kata Bupati.
Bupati pun meminta ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 dapat diterapkan. Permendag berisi Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam Pasal 7 Permendag itu, disebutkan kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan atau waralaba. Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat berbentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan atau penyediaan pasokan.
Kerja sama pemasaran dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang.
Ihwal penyediaan lokasi usaha, disebut dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam area pusat perbelanjaan kepada pelaku UMKM sesuai dengan peruntukkan yang disepakati.
Kewajiban menyediakan ruang usaha dan atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil, dan atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri, disebut paling sedikit 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#rjb/bin