JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara di Kementerian ESDM. KPK pun memanggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris F Sihite, sebagai saksi hari ini.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M Idris Froyoto Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Pemeriksaan kepada Idris dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Idris.
Kantor Plh Dirjen Minerba Digeledah
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3/2023).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.
Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.
Asep menyebut pihaknya masih mendalami kepemilikan Aparatur Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh Dirjen Minerba.
"Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," ujar Asep.
Meski demikian, Asep belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. KPK sendiri menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK.
"Ada juga untuk 'operasional' ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
#dtc/bin