BANDARLAMPUNG -- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, Sahriwansah dijebloskan ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Sahriwansah bersama Kabid Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati terbukti melakukan korupsi tarif retribusi sampah.
Ketiganya bekerjasama dengan membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang retribusi dari seluruh kecamatan di Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Akibat perbuatan 3 orang ini, negara mengalami kerugian Rp6,9 miliar.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak Selasa (21/3/2023) kemarin.
"Penyidik membuat pertimbangan untuk penahanan," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.
Dalam perkara itu, baru terdapat satu tersangka, yaitu Haryari, yang mengembalikan kerugian negara Rp108 juta. Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Ada juga itikad baik dari pelaku lain, tapi belum semua memulangkan," ujarnya.
Penyidik juga menemukan catatan dari salah satu tersangka yang merincikan sejumlah uang yang diterima pelaku. "Diakui sama tersangka dan ada catatannya," katanya.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang merugikan negara Rp6,9 miliar tersebut untuk pelimpahan ke penuntut umum.
#lpc/bin