BLORA, JATENG - Mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan negeri Blora melakukan ekspos dan menemukan sejumlah alat bukti, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan tersangka diduga menikmati uang korupsi penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019, dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan kepala desa kedungbacin tahun 2013-2019," ucap Jatmiko kepada wartawan di Kantornya, Jumat (31/3/2023).
Akibat dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta rupiah.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.
"Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan," terang dia.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mantan kades tersebut belum juga menyerahkan diri dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO," jelas dia.
#kpc/bin