JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima gratifikasi seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah meningkatkan status perkara Rafael ke penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," kata Rafael kepada CNNIndonesia TV, Kamis (30/3/0823).
Rafael merasa menjadi target operasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim tak melakukan tindak pidana, tetapi anaknya Mario Dandy Satriyo.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," ujarnya.
Rafael mengaku taat membayar pajak sejak 2002. Ia juga mengaku mencantumkan seluruh harta dan asetnya melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) secara rutin sejak menjadi pejabat eselon III Ditjen Pajak pada 2011 lalu.
Rafael menjelaskan lonjakan hartanya terjadi karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, ia bisa saja membuat laporan kekayan hanya Rp15 miliar bila tanpa pertimbangan NJOP.
"Apakah ini yang dikehendaki oleh KPK terhadap penyelenggara negara? melaporkan harta sesuai dengan nilai perolehan? Itu pasti nilainya rendah semua," katanya.
Lebih lanjut, Rafael menjawab salah satu asal-usul hartanya. Ia mengaku bukan berasal dari keluarga tidak mampu. Menurutnya, ayahnya merupakan kepala rumah sakit tentara di Pontianak.
Sementara ibunya merupakan apoteker yang terkadang membantu praktik di rumah sakit sang ayah bekerja. Selain itu, kata Alun, ibunya juga pengusaha penggergajian kayu dan importir piring antik yang disuplai ke toko-toko di Pontianak.
"Jadi saya tidak menyombongkan diri saya, tapi saya bukan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Saya berasal dari keluarga yang berpendidikan, Ayah saya dokter lulusan UGM, Ibu saya apoteker lulusan UGM," ujarnya.
Rafael Alun kini telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret. Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
PPATK juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
#cnn/bin