MEDAN -- Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk mengusut kembali kematian anggota Sat Lantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih yang diduga menggelapkan uang wajib pajak Rp 2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tim khusus telah bergerak mengecek kembali tempat kejadian perkara di Desa Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupatem Samosir. Di lokasi itu, Bripka Arfan Saragih ditemukan sudah tak bernyawa diduga bunuh diri.

Dalam pengecekan kembali ke TKP itu melibatkan Tim Labfor, Inafis, kedokteran, bersama Kepala Laboratorium Forensik dan Direktur Reskrimum Polda Sumut serta didampingi pengacara almarhum Bripka Arfan Saragih untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Tim Labfor melakukan olah TKP dengan cara menempatkan barang bukti sesuai sket TKP, pengamatan, pengambilan barang bukti serta reka ulang kondisi awal sampai akhir terhadap korban hingga ditemukan meninggal dunia. Selanjutnya, Tim Kedokteran mengamati serta berdiskusi singkat dengan Labfor terkait hasil pengamatan di TKP," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/3/2023).

Hadi menyebutkan pengecekan kembali TKP sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sumut karena penanganan penyidikan dilimpahkan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Sehingga penyidik perlu melihat kembali kondisi awal TKP. Dari kegiatan yang dilakukan itu penyidik Polda Sumut mendapat gambaran jelas terkait TKP awal yang ditangani penyidik Polres Samosir," ujarnya.

Menurut Hadi Tim Kedokteran Forensik akan menganalisa dengan hasil visum penyebab kematian Bripka AS yang telah dikeluarkan.

"Tim Labfor juga telah melakukan penelitian di TKP apakah ada petunjuk yang masih dapat dilakukan pemeriksaan forensik seperti bercak darah, sisa barang bukti baik padat atau cairan. Tim juga turut melakukan pendalaman TKP terkait gambaran kejadian dan posisi korban dari awal sampai posisi akhir ditemukan. Serta melakukan perhitungan jarak antar benda dengan korban maupun derajat kemiringan medan di lokasi TKP," tuturnya.

Hadi menambahkan, dari hasil pengecekan kembali TKP Tim Inafis Polda Sumut menemukan satu orang saksi yang tinggal di sekitar TKP menjelaskan melihat sepeda motor korban Bripka Arfan Saragih sudah lebih kurang dua hari namun tidak ada orangnya.

"Saat itu saksi juga tidak curiga karena perkiraan sepeda motor itu milik anak muda yang pacaran," jelasnya.

Diketahui, Polda Sumut menarik perkara kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan. Ditariknya perkara itu, pasca keluarga almarhum bertemu Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pihak keluarga keberatan atas meninggalnya Bripka Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023 lalu.

Bripka Arfan ditemukan tewas usai ketahuan menggelapkan uang wajib pajak sebesar Rp2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan. Tim ahli digital dan tim forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan akibat bunuh diri dengan cara meminum racun sianida. Akan tetapi pihak keluarga belum menerimanya.

Belakangan, pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal, didampingi pengacaranya melapor ke Mapolda Sumut. 

#cnn/fnr/gil





 
Top