JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran insentif pembelian motor listrik, Selasa (20/3/2023) sore. Ia berujar nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.
"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (20/3/ 2023).
Ia menuturkan, insentif motor listrik baru ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
"Sementara untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan," ujar Sri Mulyani.
Ini Syarat Dapatkan Insentif Motor Listrik dari Pemerintah
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk produsen penyalur insentif motor listrik, yaitu diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dala negeri (TKDN) minimal 40 persen. Produsen juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut.
Pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif
Pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif pembelian motor baru telah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan untuk insentif motor listrik konversi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif ini diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di di Indonesia. Hal tersebut, kata Luhut, seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Dia berujar dalam Perpres itu disebutkan program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Hal ini juga dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
#tpc/bin