AGARA, ACEH -- Sebagai upaya menyemarakkan bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengeluarkan seruan bersama.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Agara Irawati Desky mengatakan, seruan bersama tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Atau berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.
"Seruan ini ini berlaku bagi seluruh Element Masyarakat yang menetap dan tinggal di Kabupaten Aceh Tenggara tanpa terkecuali," kata Irawati, Kamis (23/3/2023).
Adapun beberapa poin seruan tersebut di antaranya, bagi kaum muslimin dan muslimat, diserukan agar meningkatkan wawasan pengetahuan agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih predikat Taqwa.
Melaksanakan ibadah puasa Ramadan, memakmurkan masjid, menasah atau nama lain dan melaksanakan Salat Tarawih, tadarus atau Tababbur Al-Qur'an, itikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Adapun Non Muslim diminta untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan atau diminta bagi saudara non muslim agar tidak makan minum dan merokok di tempat umum.
Dan pelaku usaha untuk menjajakan dagangannya pada pukul 15.30 WIB atau dilarang jual makan dan minum untuk umum dari masuk Imsak hingga pukul disebutkan di atas.
#dlx/gia