BANDAACEH -- Aceh, dengan penerapan syariat Islam-nya, mengeluarkan ragam aturan khas Serambi Mekkah. Berikut rinciannya.
Aturan itu berbentuk imbauan dari berbagai Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh saat memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Seperti biasanya, ada aturan 'baru' yang dikeluarkan dan mendapat pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Ada juga aturan yang dari tahun ke tahun tetap dikeluarkan, misalnya larangan warung dan kafe menjual makanan di siang hari selama Ramadan, hingga larangan operasi usaha billiard, karaoke, dan warnet saat bulan puasa.
Kemudian, ada aturan agar warga tidak memainkan game online selama ramadan. Warga justru diimbau agar menyemarakkan kegiatan kepemudaan yang Islami seperti pesantren kilat.
Di luar itu, ada aturan-aturan yang menuai perhatian publik lebih, yang intinya terkait lawan jenis yang bukan mahram alias tak berhubungan kekerabatan dekat. Berikut rinciannya:
1. Non-Mahram Dilarang Boncengan Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang laki-laki dan wanita non mahram berboncengan satu sepeda motor.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat beralasan aturan ini dikeluarkan agar menghindarkan dari perbuatan dosa yang dapat membatalkan puasa.
"Kepada muda-mudi pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya," tulis salah satu poin dalam surat tersebut.
2. Non-Mahram Dilarang Bukber Semeja
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menjalankan ibadah bulan suci Ramadan 1444. Salah satu poin dalam seruan tersebut yaitu melarang non mahram duduk satu meja saat buka bersama.
Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini membenarkan adanya seruan tersebut. Kata dia, larangan itu sudah disepakati oleh Forkopimda setempat, pemilik warung kopi juga dianjurkan agar memberitahu surat seruan itu ke pengunjung.
"Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan mahram duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat isya agar ditutup," kata Hadaini kepada awak media setempat, Senin (20/3/2023).
Aturan itu, juga berlaku bagi masyarakat maupun kepada ASN, TNI/POLRI serta kepada pengelola toko dan pedagang lainnya.
Selain itu, dalam surat seruan bersama itu melarang pemilik usaha warnet dan playstation beroperasi pada siang hari hingga warga dilarang bermain game online.
#dra/arh/gia