JAKARTA -- PDI Perjuangan merespons viralnya video meme Ketua DPR RI Puan Maharani yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Dalam video tersebut, sosok Puan Maharani digambarkan memiliki badan tikus.

PDI-P menganggap kurang patut dilakukan oleh mahasiswa dan asal bunyi.

Adapun BEM UI sebelumnya menyatakan bahwa unggahan ini adalah bentuk kemarahan imbas pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-undang.

Kritikan terhadap meme Puan ini disampaikan oleh politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/3/2023).

Hendrawan menilai bahwa unggahan tersebut kurang patut dan terkesan asal bunyi.

Tak hanya itu, Hendrawan mengatakan bahwa hal itu merendahkan akal budi.

Ia lantas berharap agar mahasiswa kembali bergerak dalam koridor dan etika akademik.

Menurut Hendrawan, seharusnya para mahasiswa memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa, bukan malah melakukan umpatan dangkal serta spekulatif.

"Bukan melakukan umpatan-umpatan yang dangkal dan spekulatif," ujar Hendrawan.

Dikatakan oleh Hendrawan, selama ini kritik dan masukan dari kampus sangat diperhatikan.

Terlebih kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk Badan Legislasi sering ke kampus.

Sebelumnya, BEM UI mengunggah video meme Puan Maharani yang bertubuh tikus keluar dari gedung parlemen.

BEM UI juga mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. 

Sorotan netizen

Langkah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus mendapat sorotan dari netizen. 

Video Puan Maharani dengan tubuh menjadi seperti tikus diunggah BEM UI lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (UU).

Dalam caption unggahan itu, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat sehingga diibaratkan seperti tikus dengan watak licik.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."

"Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Tak sampai di situ, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Netizen yang melihat unggahan tersebut pun memberikan respon. Rata-rata mereka memberikan respon positif dengan mendukung apa yang dilakukan tersebut. 

"Naikin gaji editor," tulis pemilik akun abdillah****. 

Tidak hanya itu ada juga netizen lain yang mengungkapkan editor yang membuat video tersebut sangat berani sehingga perlu waspada dengan sekelilingnya.

"Ini Editornya bukan sembarang editor. tetap pantau gerobak Bakso dan Avanza Hitam dekat kost yah," tulis akun ir.hmml****. 

Di sisi lain, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.

Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.

Sebelumnya, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali. Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Kendati demikian ada dua partai yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan tersebut yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Untuk Partai Demokrat, penolakan tersebut dilakukan oleh perwakilan yakni Hinca Pandjaitan.

Sedangkan dari PKS, penolakan dilakukan dengan cara walk out oleh beberapa anggota fraksi dan bergiliran meninggalkan ruang sidang.

Lalu, sejumlah anggota DPR RI yang melihat itu pun meneriakkan sejumlah kata-kata agar seluruh anggota DPR fraksi PKS yang keluar dari rapat paripurna berhati-hati.

"Hati-hati ya," ujar sejumlah anggota DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja.

#trb/bin





 
Top