PEKANBARU -- Dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, disebut-sebut akan ada penambahan tersangka baru.
Pasalnya, Kejati Riau menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah menjerat 1 orang sebagai tersangka.
Dia adalah mantan pimpinan cabang pembantu BRK Syariah di Duri, END (56).
END menjadi tersangka dalam dugaan rasuah, berupa pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.
Di mana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp 1 miliar lebih.
Seiring prosesnya, penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mengirimkan SPDP baru ke jaksa.
"Benar. Kita telah menerima 3 SPDP dari penyidik Polda Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/3/2023).
Lanjut Bambang, SPDP diterbitkan pada 1 Maret 2023, dan diterima pada 3 Maret 2023.
Dalam SPDP itu, tertera nama 3 orang yang statusnya masih sebagai terlapor. Dimungkinkan, mereka akan berstatus sebagai tersangka.
"Terlapor masing-masing berinisial AM (mantan karyawan BUMD), FI (karyawan BUMD), dan SN (nasabah)," urai Bambang.
Ia menambahkan, saat ini jaksa menunggu berkas perkara ketiganya.
Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut. "Masih berproses," terangnya.
#trp/zro