MUKOMUKO, BENGKULU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Mukomuko untuk membayar honor tenaga honorer.

Terkini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

"Kepala dinasnya sudah kami panggil dan klarifikasi," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman di Mukomuko, Bengkulu, Rabu (29/3/2023).

Kejari Mukomuko melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi ini berawal dari pemberitaan media massa. Dalam berita itu menguak informasi dana pokir DPRD Mukomuko tahun 2023 diduga untuk membayar honor tenaga honorer di Disdikbud setempat.

Radiman mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Disdikbud Mukomuko

Setelah itu, instansinya akan memeriksa ASN dan pejabat lain di Disdikbud Mukomuko.

Selain pihak Disdikbud Mukomuko, Kejari juga memeriksa anggota DPRD setempat.

Dari empat anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang akan diperiksa, lanjut dia, baru satu orang yang sudah diminta keterangannya, yakni Fajar Anita. Selanjutnya pemeriksaan anggota DPRD lain, yakni Siswanto, Damsir, dan M. Yusak.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih full paket kasus ini setelah dapat informasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pokir DPRD dari media massa di daerah ini.

Kalau ditemukan fakta terkait dengan dugaan korupsi selama dilakukan full paket kasus ini, kata dia, statusnya basa saja ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Dari dinas pendidikan baru kami klarifikasi dua orang. Nanti menyusul pejabat lain, namanya sudah dapat," ujarnya.

Untuk sementara ini, pihaknya melakukan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau tidak, juga dilihat dari hasil pemeriksaan.

Sepengetahuannya dana pokir untuk kepentingan umum bisa berupa kegiatan fisik maupun nonfisik bukan untuk pribadi.

#trb/ari






 
Top