JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal menjelaskan soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang dianggap bukan tergolong korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia berjanji bakal menjelaskan persoalan ini bersama Menkeu Sri Mulyani sekembalinya dari kunjungan kerja di Australia.

"Kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani," kata Mahfud di sela-sela kunjungan kerjanya di Australia dalam keterangan diterbitkan Kemenko Polhukam, Jumat (17/3/2023).

"Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa," tambahnya.

Mahfud menegaskan publik harus mendapatkan penjelasan lengkap mengenai polemik ini. Mahfud mengatakan dirinya dan Sri Mulyani memiliki visi dan misi sama melakukan reformasi birokrasi yang bebas praktik korupsi.

"Kami ini bertekad memperbaiki birokrasi kita dari korupsi. Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng. Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya kesini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU," ucapnya.

Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan polemik ini tidak boleh berhenti begitu saja.

Karena itu, Mahfud sudah mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kementerian Keuangan untuk membuat terang masalah ini sepulang dari Australia pekan depan.

"Tapi saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis," kata dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tadi fokus diskusikan terkait statement tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik TPPU sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan beberapa hari lalu.

#cnn/bin








 
Top