DENPASAR -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, angkat bicara soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat struktural di kampus tersebut.

"Kami mendukung segala proses hukum yang berlangsung dan tentunya mendorong Kejati Bali untuk mengusut tuntas, benar-benar sampai tuntas. Kami berharap tidak hanya sebatas sampai di sini," kata dia, Selasa (14/3/2023).

Ia juga menyebutkan, bahwa Rektor Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan jalur mandiri kala itu.

"Sehingga sependek nalar saya, otomatis masih ada atasannya dan tidak mungkin rasanya wewenang ketua panitia sebesar itu. Itu berdasar pungutan tanpa dasar, ada beberapa program studi yang tidak tercantum dalam SK SPI. Dan SK tersebut ditandatangani rektor," imbuhnya.

Ia juga mengakui kabar rektor Unud tersangka membuat terpukul karena banyaknya pemberitaan miring mengenai kampusnya.

"Saya pastikan, langkah kami sebagai BEM Udayana, akan selalu berpihak kepada mahasiswa, tidak perduli siapa yang terseret, yang penting adalah memastikan kasus ini diusut habis, kami mendorong Prof (Gde Antara) dapat menyeret nama-nama lain," ungkapnya.

Harta Rektor Udayana di LHKPN Tercatat Rp6,12 Miliar

Ia juga menyatakan tidak kaget dan sudah menebak rektor Unud akan jadi tersangka. Momen ini diharapkan menjadi bahan refleksi semua kalangan untuk selalu berpihak kepada mahasiswa dan melakukan transparansi dalam setiap kegiatan.

"Kami kecewa, sekaligus sedih dengan beberapa pemberitaan terkait institusi kami. Nama kampus kami mau ditaruh di mana. Kami takut apabila mereka orang-orang hebat di SMA memilih untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke Udayana," ujarnya.

"Kami sudah benar-benar malu tapi tidak kaget karena Rektor Unu ketua panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3/2023).

#dtc/bin




 
Top