MEMBICARAKAN UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan topik yang sangat menarik, terutama pasca Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai akhir 2019. 

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak luar biasa yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat. Terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 menyebabkan perekonomian mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen (c-to-c) atau -2,07 dibandingkan tahun 2019. 

Salah satu sektor atau pihak yang sangat terdampak dari Pandemi Covid-19 adalah sektor UMKM.

Pengertian UMKM

Akronim UMKM merupakan istilah yang sudah populer dan sering digunakan dalam setiap kegiatan-kegiatan. Lantas apa sebenarnya definisi dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tersebut?, berikut penjelasannya. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 UMKM didefinisikan sebagai berikut:

- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.

- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Untuk mengetahui suatu UMKM tersebut termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah, maka UMKM dikelompokkan ke dalam beberapa kriteria yaitu berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:

Peran UMKM dalam perekonomian

Seberapa pentingkah UMKM dalam perekonomian Indonesia? Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam siaran pers tanggal 1 Oktober 2022 menyampaikan bahwa peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha.

Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5persen, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Sebelumnya, kondisi UMKM lokal sempat menurun pada dua tahun pertama pandemi Covid-19 yakni di tahun 2020-2021. 

Berdasarkan survei dari UNDP dan LPEM UI yang melibatkan 1.180 responden para pelaku UMKM diperoleh hasil bahwa pada masa itu lebih dari 48 persen UMKM mengalami masalah bahan baku, 77 persen pendapatannya menurun, 88persen UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97persen UMKM mengalami penurunan nilai aset. 

Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, maupun program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Perlunya Dilakukan Pembinaan UMKM

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2022 diperoleh informasi tingkat pendidikan pelaku UMKM sebagai berikut:

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) tahun 2022 metode pemasaran pelaku UMKM terdiri dari:

Memperhatikan data-data pelaku UMKM pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari tingkat pendidikan pelaku UMKM sebagian besar (95persen) berpendidikan SD – SMA sedangkan yang berpendidikan Diploma 1 atau lebih hanya sebesar 5 persen.

 Sedangkan dilihat dari metode pemasaran UMKM 60persen metode pemasaran masih mengandalkan pasar, sementara yang menggunakan metode pemasaran digital (e-commerce) baru sebesar 16persen.

Dengan demikian, maka pembinaan terhadap pelaku UMKM dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM baik terhadap regulasi-regulasi terkait UMKM maupun mengenalkan media-media pemasaran khususnya pemasaran melalui digital (e-commerce).

Kebijakan Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023

Kementerian Keuangan sebagai salah satu entitas Pemerintah ikut serta dalam program pembinaan UMKM melalui implementasi Inisiatif Strategis Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan. 

Sebagai tindak lanjut dari KMK Nomor 396/KMK.01/2022 tersebut, telah ditetapkan Kebijakan Program UMKM Kementerian Keuangan Satu. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja pada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap UMKM.

Dalam kebijakan ini diuraikan bahwa langkah awal dalam implementasi program sinergi pemberdayaan UMKM, pada tahun 2023 dimulai dengan kolaborasi berbagai program pemberdayaan dengan didukung basis data UMKM dan menjadi Daftar Sasaran Bersama (DSB) program sinergi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah Kementerian Keuangan (Program UMKM Kemenkeu Satu) Tahun 2023. Kolaborasi tersebut melibatkan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Non Eselon, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. BUMN dan BLU tersebut merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Kementerian Keuangan mencanangkan tema Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023 yaitu “Kemenkeu Satu mendukung UMKM tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia Maju”. 

Program yang menjadi prioritas di tahun 2023 adalah seluruh kegiatan pemberdayaan UMKM yang mendukung UMKM tumbuh baik melalui digitalisasi dan globalisasi, meliputi tetapi tidak terbatas pada klaster berikut:

1) Aspek Pembiayaan

Perluasan akses pembiayaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha;

2) Fasilitas Fiskal

- mendorong UMKM memahami proses pelaporan pajak secara daring; dan/atau

- mendorong pemberian fasilitas kepabeanan bagi UMKM;

3) Pemasaran

- mendorong UMKM untuk bergabung dalam ekosistem DigiPay (pengadaan barang/jasa pemerintah) atau ekosistem e-commerce lainnya;

- optimalisasi situs lelang.go.id untuk membantu penjualan produk UMKM; dan/atau

- perluasan akses pasar domestik dan luar negeri/ekspor;

4) Pelatihan dan Pendampingan

- pelatihan ekspor untuk mendukung UMKM siap go international;

- pelatihan lainnya; dan/atau

- pembinaan berkesinambungan oleh semua unit;

5) Peningkatan kerja sama sinergi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya dan pihak swasta.

Dalam pelaksanaan event/showcase UMKM, seluruh unit eselon I, non eselon, dan SMV di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi. Pelaksanaan event/showcase UMKM dapat dilakukan dalam skala regional maupun nasional.

Guna menunjang teknis pelaksanaan dari kebijakan ini, maka dibentuk Pokja Wilayah pada tiap-tiap Perwakilan Kementerian Keuangan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan UMKM pada masing-masing wilayah. 

Dengan adanya kebijakan pembinaan tersebut diharapkan terjadi keseragaman pemahaman dalam pembinaan UMKM pada lingkup Kemenkterian Keuangan, dengan mengedepankan kolaborasi antar unit eselon I serta dengan kontribusi masing-masing Satuan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam implementasi Program UMKM Kementerian Keuangan Satu, dapat terwujud kegiatan pembinaan UMKM dengan melibatkan minimal 2 eselon satu di Kementerian Keuangan pada setiap kegiatannya sehingga harus bersinergi dan berkolaborasi antar unit Kementerian Keuangan.

#arif nur hidayat / Kasubag Umum KPKNL Medan




 
Top