PELALAWAN, RIAU -- Hingga saat ini, hanya dua persen pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman di Kabupaten Pelalawan yang memiliki sertifikat halal. Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini terhadap jaminan produk halal yang mereka konsumsi.

Atas kondisi tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan menggelar kampanye Mandatory Sertifikasi Halal gratis (Sehati), Sabtu (18/3/2023). Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia ini, sesuai dengan amanat undang-undang No.33/2014. Serta Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Di mana produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

‘’Untuk itu, melalui pelaksanaan kampanye ini, kita menargetkan pada tahun 2023 ini, 50 persen pelaku usaha makanan di Pelalawan memiliki sertifikat halal. Sehingga produk makanan-minuman yang dikonsumsi masyarakat, dapat dipastikan kehalalannya,’’ terang Kepala Kemenag Pelalawan Drs H Jisman Arifin MA di sela-sela pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal.

Dikatakannya, pemerintah telah mengatur bahwa, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan serta hasil sembelihan di Indonesia, khususnya Kabupaten Pelalawan, harus bersertifikasi halal. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

‘’Ini semua sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,’’ paparnya.

Untuk itu, melalui pelaksanaan kampanye mandatory sertifikasi halal ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha mengetahui dan paham dengan aturan ini. Sehingga nantinya diharapkan semua produk tersebut dapat tersertifikasi halal. Sehingga masyarakat tidak perlu was-was karena sudah ada jaminan produk halal dari pemerintah.

"Dan dengan kampanye ini, diharapkan pelaku usaha segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi halal. Pasalnya, jika hingga 17 Oktober 2024 pelaku usaha tidak mengurus Sehati ini, maka tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UMKM Perindagsar Pelalawan Hanafie SSos MSi menambahkan, Pemkab Pelalawan menyambut baik, apresiasi dan mendukung atas kampanye sertifikat halal yang dilakukan Kemenag Pelalawan. Serta memberikan pengurusan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di Negeri Bono ini.

"Untuk itu, kita mengimbau dan mengajak pelaku usaha yang belum memiliki label halal, dapat segera memanfaatkan kesempatan secara gratis,’’ tuturnya.

#rpg/min




 
Top