JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang diungkapkannya beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan angka yang disebutnya itu merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Hal itu disampaikan Mahfud setelah bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Mahfud menyatakan dirinya sudah berulang kali mengatakan uang Rp 300 triliun itu bukan korupsi.

"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan laporan dugaan TPPU itu menyangkut transaksi janggal atau mencurigakan. Angka tersebut besar karena ada kerja intelijen keuangan yang melacak setiap transaksi diduga janggal atau mencurigakan.

"Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ujarnya.

"Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," sambung Mahfud.

Ia kembali menegaskan hal itu bukan dugaan korupsi. Until itu ia berharap semua pihak memahami hal tersebut.

"Itu tindak pidana pencucian uang, jadi jangan berasumsi 'wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T', ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," ujarnya.

#dtc/bin




 
Top