JOMBANG, JATIM – Ujian sekolah yang biasanya dipakai salah satu kriteria kelulusan SMP, mulai tahun ini ditiadakan. Ini disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui surat pemberitahuan 11 Februari lalu.
’’Ujian sekolah ditiadakan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menangah,’’ kata Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Jombang, Jumat (17/2/2023) kemarin.
Dalam surat pemberitahuan nomor 422.1/786/415.16/2023 disebutkan, syarat kelulusan hanya dua. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan. Dalam surat juga disebutkan, ujian sekolah ditiadakan. ’’Penilaian sumatif boleh dilaksanakan bersamaan dengan ujian semester genap,’’ terangnya.
Penilaian sumatif sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Baik berbentuk praktik, portofolio, maupun tes tulis. ’’Jadwalnya juga bisa disesuaikan sendiri oleh masing-masing satuan pendidikan,’’ jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan tak dijelaskan berapa bobot dari penilaian sumatif yang dilakukan satuan pendidikan. ’’Tidak ada ketentuan bobotnya untuk kelulusan, yang jelas harus sesuai dengan capaian pembelajaran,’’ ungkapnya.
Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP negeri Jombang, Rudy Priyo Utomo, menjelaskan, penilaian sumatif merupakan penilaian yang dilakukan pada akhir pembelajaran. Di satuan pendidikan yang ia pimpin, tidak ada ujian sekolah lagi. ’’Hanya saja diganti dengan asesmen sumatif akhir,’’ kata kepala SMPN 1 Jombang ini.
#wen/jif/riz