PADANG -- Keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 semakin mengerucut dengan dibentuknya Tim Pokja SADAR MATI PAJAK. Tim ini terbentuk secara resmi pada rapat koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Sumbar yang diselenggarakan pada Selasa (28/2/2023), bertempat di ruangan rapat lantai 2 Kantor Bapenda Sumbar jalan Khatib Sulaiman No. 43 Padang.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2 (huruf b) menyatakan bahwa penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setalah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)/mati Pajak 7 Tahun.

Mencermati data kendaraan bermotor Sumatera Barat, pertanggal 28 Februari 2023, terdapat lebih dari 1.16 juta unit kendaraan bermotor yang termasuk dalam ketegori dapat dihapuskan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 (huruf b).

Selain untuk meningkatkan validitas data jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Barat, implementasi kegiatan ini lebih jauh lagi bertujuan agar tercipta penajaman berbagai perencanaan yang disusun berdasarkan data jumlah kendaraan di Sumatera Barat seperti penetapan target pendapatan daerah, rasio pertumbuhan kendaraan, rasio panjang jalan dan jumlah kendaraan dan berbagai perencanaan lainnya.

Rapat yang dihadiri lengkap oleh Tim Pembina Samsat Sumbar yaitu Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, AP., M.Si , Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombespol. Hilman Wijaya, SIK, M.Si dan Kepala Cabang (Kacab) PT. Jasa Raharja Sumbar Raihan Farani, telah menetapkan rancangan Tim Pokja yang dinamakan SADAR MATI PAJAK (Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak) yang selanjutkan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar. Turut hadir dalam acara dimaksud seluruh Tim Pokja SADAR MATI PAJAK.

Tugas utama Tim Pokja dimaksud adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatera Barat yang masuk dalam katergori sesuai pasal 74 ayat 2b UU 22 tahun 2009 dan selanjutnya  melalukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus himbauan untuk melunasi pajak tertunggak. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau  lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ. 

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dimaksud di database Kepolisian dan Pemerintah Daerah. 

Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan dimaksud TIDAK  DAPAT lagi di daftarkan ulang. 

Tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak. Akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Suamatera Barat dihimbau untuk segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan.

#rel/ede




 
Top