PADANG -- Dalam rangka persiapan implementasi Pasal 74 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Senin (27/2/2023), bertempat di Sekretariat Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sumbar Kombes Pol. Hilman Wijaya, dihadiri oleh unsur Bapenda dan PT. Jasa Raharja.
Materi utama rakor adalah perumusan langkah-langkah persiapan implementasi regulasi tersebut. Fokus pembahasan antara lain penyamaan persepsi tentang regulasi tersebut, sasaran dan tujuan pelaksanaan, pembentukan Tim Pelaksana implementasi kebijakan dan perumusan langkah-langkah pelaksanaan.
Rakor yang merupakan rapat persiapan perdana ini akan dilanjutkan dengan pertemuan setiap Tim Pokja untuk menyusun tahapan kegiatan secara lebih detail.
Regulasi pasal 74 ayat 2 mengamanatkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun sejak STNK mati dapat dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan regulasi ini akan segera dilakukan di wilayah Sumbar yang diawali dengan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan pemilik kendaraan bermotor.
Disamping bertujuan untuk melakukan validasi dan verifikasi data kendaraan bermotor wilayah Sumatera Barat, kegiatan implementasi regulasi ini akan dapat memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.
"Kegiatan ini sudah direncanakan cukup lama dan akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor yang sudah tidak melakukan pendaftaraan 2 tahun sejak STNK mati untuk menghindari penghapusan regident. Jika sudah dihapus regident ranmor maka kendaraan dimaksud tidak akan dapat di daftarkan lagi," papar Dirlantas Polda Sumbar Pol. Hilman Wijaya.
#rel/ede