BELITUNG, BABEL -- Sukiman, Kepala Desa (Kades) Sungai Padang, membantah kalau dirinya lah pemilik perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi yang terletak di Desa Sungai Padang, kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Saat di konfirmasi awak media, Senin (13/2/2023), Sukiman menegaskan ia tidak memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi. Ia menyebut, perkebunan sawit yang masuk dalam hutan produksi itu milik warga.
" Saya tidak pernah memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan produksi, itu milik warga setempat, ada sekitar belasan warga yang punya kebun sawit tersebut ", ungkap Sukiman.
Ia menambahkan, kami dari pihak desa tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan perizinan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penanaman sawit di areal kawasan hutan produksi produksi tersebut.
"Kami dari pihak desa tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan perizinan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penanaman sawit tersebut ", tegasnya.
Berdasarkan hasil dari penelusuran awak media di lapangan pada Senin (13/2/2023), terdapat puluhan hektar perkebunan kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi di Desa Sungai Padang.
Sementara, aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi merupakan pelanggaran Undang-undang (UU), sebagaimana termaktub dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3) huruf a Joncto Pasal 78 Ayat (2) sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar.
#red