PADANG -- Tersedia 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumbar terdiri dari delapan Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Sumbar tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumbar masuk pada Dapil Sumatera Barat 1 dengan 10 kursi.
Adapun kursi terbesar pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di Dapil Sumatera Barat 6 dengan 11 kursi.
Dapil Sumatera Barat 6 meliputi lima wilayah dengan tiga kabupaten dan dua kota, yakni Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, dan Dharmasraya, lalu Kota Sawahlunto dan Padang Panjang.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Sumatera Barat 5 dengan enam kursi yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi
- Kota Padang
B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Pariaman
C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi
- Kota Padang Panjang
G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Solok Selatan
- Kota Solok
H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
#trb/ede