PEKANBARU -- Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tersedia sebanyak 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Pekanbaru terdiri dari tujuh Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Pekanbaru tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbesar terdapat pada Dapil 6 Kota Pekanbaru dengan 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1, 4 dan 7 Kota Pekanbaru dengan masing-masing tersedia enam kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Pekanbaru, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 Kota Pekanbaru : 6 kursi

1. Kecamatan Sukajadi

2. Kecamatan Pekanbaru Kota

3. Kecamatan Lima Puluh

B. Dapil 2 Kota Pekanbaru : 7 kursi

1. Kecamatan Rumbai Barat

2. Kecamatan Rumbai

3. Kecamatan Rumbai Timur

C. Dapil 3 Kota Pekanbaru : 8 kursi

1. Kecamatan Tenayan Raya

2. Kecamatan Kulim

D. Dapil 4 Kota Pekanbaru : 6 kursi

1. Kecamatan Sail

2. Kecamatan Bukit Raya

E. Dapil 5 Kota Pekanbaru : 7 kursi

1. Kecamatan Marpoyan Damai

F. Dapil 6 Kota Pekanbaru : 10 kursi

1. Kecamatan Binawidya

2. Kecamatan Tuahmadani

G. Dapil 7 Kota Pekanbaru : 6 kursi

1. Kecamatan Senapelan

2. Kecamatan Payung Sekaki

#trb/zro





 
Top