JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau korupsi BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satu tersangka itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy (PT SMS) berinisial IH. “Adapun satu tersangka itu yakni IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo.
Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Sebelum IH, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka itu yakni, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berhubungan. Anang misalnya diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek.
Keberadaan peraturan itu menutup peluang vendor lain menjadi rekanan, serta untuk mengakali harga barang.
Sementara, Galumbang diduga membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang dibuat oleh Anang tersebut. Adapun Yohan diduga membuat kajian teknis proyek BTS untuk kepentingan Anang, seperti melakukan penggelembungan harga barang.
Tersangka keempat berinisial MA diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek.
Selanjutnya, IH menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Kejaksaan menjerat IH dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketut Sumedana mengatakan untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik telah menahan IH di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2023. “Empat tersangka lainnya sudah ditahan lebih dahulu,” kata Ketut.
Pembangunan BTS di Bakti Kominfo ini merupakan proyek ambisius pemerintah untuk mendirikan ribuan BTS di daerah dengan kategori terluar, terpencil dan terluar yang dicanangkan sejak tahun lalu.
Pemerintah lewat BLU Bakti menargetkan pembangunan 9.000 unit BTS 4G di 7.904 desa dan kelurahan berkategori 3T. Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp 11 triliun.
Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.
Adapun sederet kejanggalan dalam megaproyek ini, misalnya, pembagian BTS dalam lima paket membuat volume barang sangat besar padalah paket proyek bisa dibuat lebih banyak dengan volume yang lebih kecil.
Kejanggalan lainnya, ada dua perusahaan yang diduga hanya pinjam-pakai perusahaan. Berbagai kejanggalan tersebut diduga membuat realisasi pengerjaan proyek molor dari target.
Berdasarkan kontrak, seharusnya paket 1 dan 2 rampung pada 19 November 2021. Sementara, paket 3 sampai 5 seharusnya selesai pada Desember 2021. Akan tetapi, hingga tenggat waktu pekerjaan itu belum tuntas sehingga Kominfo memperpanjang kontrak konsorsium selama 3 bulan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan BLU Bakti akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. “Pembangunan tersebut adalah upaya mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
#tpc/bin