JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari alat bukti lanjutan untuk kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Masih kita kumpulkan alat buktinya, masih kita konfirmasi kepada saksi-saksi terkait pengadaan kontrak kerjasama mengenai pemurnian emas tadi itu, antara PT (Antam) terbuka dan pihak swasta (PT Loco Montrado)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Ali mengatakan, proses pemeriksaan saksi dilakukan tak hanya untuk mencari bukti kuat keterlibatan Siman Bahar dalam kasus ini, namun juga untuk menemukan pihak-pihak yang turut menerima uang bancakan dalam perkara ini.

"Jadi nanti terus dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pijak lain dari pengadaan yang diduga disalahgunakan ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

Sempat Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.

Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.

#l6c/bin



 
Top