SERANG -- Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang didakwa melakukan korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ia didakwa bersama empat pejabat perusahaan, termasuk pejabat di anak perusahaan milik BUMN itu.
Fazwar didakwa bersama Andi Soko Setiabudi selaku Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010, Bambang Purnomo selaku Presiden Direktur PT Krakatau Engineering 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director.
Untuk satu terdakwa lain, yaitu M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016, pembacaan dakwaannya ditunda. Hal ini karena terdakwa belum menunjuk kuasa hukum saat persidangan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Fazwar Bujang bersama dengan Andi Soko, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan terdakwa antara lain menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace meskipun syarat kelengkapan tender berupa realisasi anggaran atau dokumen memo realisasi anggaran dan persetujuan RUPS belum ada.
"Terdakwa bersama dengan Andi Soko bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek Pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium," kata JPU di Pengadilan Tipikor Serang (23/2/2023).
Proses tender sendiri menurut jaksa hanya formalitas. Tender dilakukan oleh Panitia Persiapan Jasa Pembangunan atau PPJP PT KS. Terdakwa juga mengabaikan persyaratan harus adanya dukungan fasilitas pembiayaan dari export credit agency untuk MCC Ceri.
"Sehingga MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering tetap mendapatkan pembayaran uang muka pekerjaan proyek Pabrik Blast Furnace," kata JPU.
JPU mengatakan perbuatan para terdakwa dalam pembangunan Pabrik Blast Furnace telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Proyek tersebut antara lain memperkaya MCC Ceri sebesar USD 292 juta dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 2,3 triliun," katanya.
Nilai Rp 2,3 triliun ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan negara oleh BPK. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentang Fazwar Bujang
Fazwar Bujang adalah seorang pria kelahiran Bukittinggi Sumatra Barat. Pria yang kini berusia 75 tahun tersebut lahir pada 19 Mei 1947.
Fazwar diketahui bergabung dengan KRAS sejak tahun 1975 dan sudah menduduki berbagai posisi strategis bersama KRAS.
Tercatat Fazwar pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Teknologi, Direktur Keuangan hingga Direktur Pemasaran.
Fazwar juga pernah tercatat sebagai Direktur Utama anak usaha KRAS yang mengelola Pelabuhan Cigading yaitu PT Krakatau Bandar Samudera.
Pada 2007 Fazwar didapuk sebagai Direktur Utama KRAS dan menjabat hingga tahun 2012. Dalam masa jabatannya tersebut, KRAS berhasil menjadi perusahaan publik.
Lewat mekanisme penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), KRAS resmi menjadi perusahaan publik dan sahamnya dapat diperdagangkan di Bursa pada 10 November 2010.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, Fazwar pernah duduk sebagai Direktur Perencanaan dan Teknologi, Direktur Keuangan, dan Direktur Pemasaran.
Fazwar Bujang juga pernah menjadi Direktur Utama di PT Krakatau Bandar Samudera, salah satu anak perusahaan Krakatau Steel yang mengelola pelabuhan Cigading.
Selain terjun sebagai profesional, Fazwar juga terlibat aktif di dunia pendidikan. Pada periode 1993-1999, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten. Di kampus tersebut, dia juga mengajar mata kuliah pendidikan dan pelatihan operator industri kimia.
Setelah 2 tahun setelah membawa KRAS IPO, posisi FB pun harus tergeser oleh Irvan Kamal Hakim.
Lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KRAS pada 14 Juni 2012, FB sebagai Direktur Utama resmi digantikan oleh Irvan Kamal Hakim.
#dtc/bri/aik/bin