BOGOR, JABAR -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor didorong segera penyelesaian sertifikasi aset daerah. Tujuannya agar aset milik daerah tersebut jelas dan bebas dari sengketa.
Hal tersebut terangkum dalam rapat bersama antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan BKAD. Rapat digelar guna mendorong penyelesaian sertifikasi aset di Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, sertifikasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan asset. Termasuk diakuisisinya aset milik daerah oleh pihak lain.
“Sertifikasi aset ini menjadi penting karena bertujuan mengamankan harta rakyat agar statusnya pasti dan jelas bersertifikat. Hal ini mengurangi potensi digugat oleh pihak lain dan hilangnya aset milik Kota Bogor,” ujar pria yang akrab disapa HC ini dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Dari hasil rapat kerja ini, Komisi I akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama instansi lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya. Berdasarkan laporan BKAD, dari target 250 aset yang harus disertifikasi di 2022, baru 166 aset yang berhasil disertifikasi
“Dengan target yang belum tersertifikasi di 2022, BKAD perlu bekerja keras untuk menyelesaikan itu semua,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mendorong BKAD memaksimalkan peran aplikasi SIMASDA. Tujuannya mendigitalisasi pendataan aset di Kota Bogor.
“Kita semua mau aset ini dijaga, terlebih aset strategis yang bisa menghasilkan PAD. Nah aplikasi SIMASDA ini harus maksimal penggunaannya,” terang Endah.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi I Anna Mariam Fadhilah beserta anggota Komisi I lainnya yakni, Azis Muslim, Ade Askiah, Ence Setiawan, dan Siti Maesaroh. Rapat juga diikuti Ketua BKAD, Denny Mulyadi beserta jajaran.
#okz/poe/red