JAMBI -- Dua pemuda di Jambi ditangkap polisi karena menjambret ponsel seorang wanita yang tengah membeli es dogan. Hasil jambret itu diketahui menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK) atau open BO.

Keduanya ialah Irwandi Saputra (20) dan Ilham Pane (22), warga Eka Jaya, Kota Jambi. Mereka mencuri ponsel korbannya yang lengah menaruh ponselnya di dashboard motor.

"Pada tanggal 9 Februari di dekat Puskesmas Danau Teluk, pelapor membeli dogan, handphone ditaruh di-dashboard sebelah kiri, terus pelaku lewat alasannya mau ke Gentala Arasy, tapi mereka putar arah pura-pura beli dogan. Setelah itu mereka langsung mengambil handphone korban dan kabur," kata Kapolsek Danau Teluk, Iptu Chairul Umam, Kamis (23/2/2023).

Atas hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Pelaku ditangkap dengan cara dijebak saat menawarkan ponsel korban di media sosial. Akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di depan Swalayan Meranti, Jambi, pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

"Pelaku jual secara COD, dari situlah kami jebak. Pelaku janjian dengan korban di depan Meranti. Pada saat itu kami langsung lakukan penangkapan," ujar Chairul.

Dari hasil penyelidikan polisi, mereka sudah sering menjambret. Mereka menjual ponsel itu dengan harga murah tergantung tipenya. Uang hasil penjambretan itu digunakan untuk foya-foya dengan mabuk-mabukan dan menyewa wanita open BO.

"Kalau kata mereka hasilnya dibagi-bagi, uangnya untuk boking cewek. Artinya duit itu dibeli (untuk) mabuk, dimabukin cewek itu pesta mereka di hotel menikmati duit itu dengan cewek," sebutnya.

Saat ini, kata Chairul, masih ada satu pelaku lagi yang dikejar karena ikut bersama dua pelaku yang sudah ditangkap tersebut. Dia juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu pelaku masih kami kejar, DPO," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#dtc/bin




 
Top