PADANG -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang merespons cepat informasi terkait ASN yang ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan dugaan penggelapan.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, memutuskan memberhentikan oknum ASN berinisial "AR" dari kedinasannya guna memudahkan proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Diketahui, oknum tersebut berasal dari Dinas Pariwisata Kota Padang. 

“Langkah yang kami lakukan sekarang, agar memudahkan penyelidikan, yang bersangkutan kita berhentikan sementara waktu,” ujar Hendri Septa menjelaskan.

Ia mengaku sudah dapat informasi ihwal penangkapan salah seorang anak buahnya tersebut oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada pekan lalu tersebut.

“Jadi intinya bagi yang bersangkutan, ini adalah perbuatan pribadi tidak atas nama institusi atau tidak atas nama pemerintah,” tegas Hendri Septa di Padang, Sabtu (11/2/2023).

Hendri Septa menjelaskan, untuk memberhentikan yang bersangkutan secara penuh haruslah dari pemerintah pusat.

“Jadi diberhentikan sementara agar memudahkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” ulangnya.

#bin





 
Top