PAINAN – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi di PDAM Tirta Langkisau, Painan, Pesisir Selatan (Pessel), Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pessel Periode 2016 – 2021 Hendrajoni pada sidang lanjutan 25 Januari 2023 mendatang.
Permintaan pemanggilan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang dan majelis hakim meminta secara langsung pada persidangan Rabu (5/12023) kemarin.
“Ya, benar,” ungkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dodi Susistro, kepada awak media di Painan, Rabu (18/1/2023).
"Dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi menyatakan ada aliran dana sekitar Rp240 juta diberikan terdakwa ‘GY’ pada Hendrajoni yang menurut keterangan saksi adalah uang pembinaan dengan rincian Rp10 juta perbulan selama 24 bulan," papar Dodi.
Ia menambahkan bahwa dari keterangan tersebut majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan memerintahkan JPU dalam perkara an. Terdakwa GY dan dalam perkara an. Terdakwa R untuk menghadirkan AKBP (purn) Hendrajoni SH. MH untuk diperiksa sebagai saksi pada persidangan tanggal 25 Januari 2023.
“Sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan RI tentu JPU akan melaksanakan penetapan hakim tersebut dengan cara memanggil dengan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri sidang sebagai saksi pada tanggal 25 Januari 2023 tersebut” tutupnya.
#put/ede