JAKARTA -- Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang 2022. Pemulihan aset bersumber dari penanganan kasus korupsi.
"Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Sigit menuturkan ada peningkatan penerimaan negara melalui pemulihan aset tersebut. Peningkatan terjadi sebesar Rp1,1 triliun.
"Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 1,1 triliun atau 275 persen dari 2021 sebesar Rp 0,4 triliun," tuturnya.
Mantan Kapolda Banten itu membeberkan pemulihan aset sebesar Rp 1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.
"Asset recovery senilai Rp 1,5 triliun yang berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana," ujarnya.
"Asset recovery yang dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian terkait kejahatan sumber daya alam. Pada 2022 terdapat 659 perkara, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen. Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp 757,5 miliar yang didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan," lanjutnya.
Sigit menyampaikan Polri bersama Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI berhasil mengembalikan dana Rp 28,8 triliun dari debitur dan obligor.
"Polri bersama dengan 9 kementerian/lembaga melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI selama ini juga telah berhasil mengembalikan total Rp 28,8 triliun tagihan negara dari target Rp 110,45 triliun. Khusus pada 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp 20,45 triliun. Jumlah tersebut meningkat 144,9 persen atau Rp 12,1 triliun dari 2021 yang hanya sebesar Rp 8,35 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan Polri telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu dilakukan guna memperkokoh perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan.
"Berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery dan pengembalian uang negara yang telah kami lakukan, tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan," imbuhnya.
#dtc/bin