Indra Pomi Nasution Pj. Sekdako Pekanbaru |
''Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek,'' katanya.
Menurutnya, bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, dikatakan Indra nanti bakal ada sanksi bagi pejabat bersangkutan.
''Yang tidak melaporkan, nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi,'' tegasnya.
Selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Indra, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh pemerintah pusat.
''Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan,'' jelasnya.
Dirinya sendiri, disampaikan Indra, telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut. Ia lebih dulu melakukan pelaporan.
''Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami imbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan,'' tutupnya.
#rpg/zro