MUBA, SUMSEL -- Bermodal iming-iming memberi nilai bagus, seorang oknum guru SD juga konten kreator di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ( Sumsel) leluasa menggauli siswinya yang masih di bawah umur hingga tujuh kali di dua lokasi berbeda.
Oknum guru bejat ini berinisial DS (34), sementara korbannya berinisial JP (11).
Informasi dihimpun, selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Susianto, SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo, SH, mengatakan, terungkapnya aksi bejat sang oknum guru SD itu bermula ketika pembantu rumah tangga di rumah kerabat korban memergoki korban dicium oleh pelaku.
"Kemudian pada lain waktu, pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban. Kemudian kerabatnya menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya," ujar AKP Susianto, Jumat (13/1/2023).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban marah dan pada Rabu (11/1/2023) melapor ke Polres Muba.
"Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali ia melakukan perbuatan asusila. Pertama pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/1/2023)," jelasnya.
Rupanya, perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di ruang UKS sekolah.
Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang sudah memasuki masa pubertas, sehingga keinginan bejat itu muncul lalu mencabuli korban tanpa berpikir panjang.
Pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu. "Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan pelaku," imbuh Kasi Humas.
Ia menambahkan, pelaku sendiri sudah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
"Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya.
#trs/bin