Oleh: Muhammad Asri Anas#

SUMRINGAH -- Paras sumringah segenap kepala desa di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kala berpose dengan gubernur, Kapolda, Danrem dan jajaran Forkopimda setempat. Di Sumbar, Desa dikenal sebagai Nagari. Jadi sebutan untuk kepala desa adalah Wali Nagari. 

SEMAKIN lama masa jabatan kepala desa, akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk oligarki yang lebih besar.

Masa jabatan kepala desa 6 tahun seperti saat ini sudah bagus dan jika ditambah menjadi 9 tahun pun akan memiliki nilai positif. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, proses konsolidasi pembangunan akan lebih matang.

Pasca pemilihan juga akan ada masa konsolidasi lebih bagus untuk pembangunan desa.

Nah yang perlu dikaji tentunya adalah sisi negatif dari masa jabatan selama itu. Dalam rumus kekuasaan, semakin lama maka dia akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, nepotisme, termasuk oligarki.

Terlebih, sekitar 50 persen kepala desa merupakan tokoh masyarakat lokal di daerahnya, yang sering dimintai pendapat oleh warga.

Apalagi di desa-desa hampir semua kepala desa atau minimal separuhnya adalah tokoh-tokoh lokal, yang selama ini suka dimintai pandangan pendapat dan lain sebagainya oleh warga setempat.

Risikonya, dalam rumus teori kekuasaan, kalau terlalu lama menjabat negatifnya adalah bisa menimbulkan potensi KKN lebih besar dan oligarki.

Sebab,menjabat selama 9 tahun itu sudah cukup lama, terlebih jika mereka menjabat selama tiga periode.

Apalagi kalau tiga  periode, lebih 20 tahun, tidak ada bedanya dengan masa jabatan orde baru **

#Muhammad Asri Anas adalah Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI)







 
Top