PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan dua lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2018. Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Sumbar

Kedua tersangka adalah AL selaku Manajemen Konstruksi dan JHP sebagai pelaksana lapangan PT Hagitasinar Lestarimegah. Adapun PT Hagitasinar Lestarimegah merupakan perusahaan pelaksana proyek.

“Dua tersangka datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar. Setelah diperiksa mereka langsung ditahan,” papar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada awak media di Padang, Selasa (24/1/2023).

Selanjutnya, imbuh Mustaqpirin,selama 20 hari ke depan AL dan JHP menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang. 

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menambahkan, penyelidikan perkara pembangunan Rusun Sijunjung dimulai sejak 2021. Pada 2022 dinaikkan ke tahap penyidikan.

Modus dalam dugaan korupsi itu, adanya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek, namun uang tetap dibayarkan.

Alhasil, dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 miliar.

“Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” katanya.

Adapun AL dan JHP adalah dua dari lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung.

Tiga tersangka lainnya, yakni AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE serta T dari rekanan pelaksana proyek sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (13/1/2023).

Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#ils/ede






 
Top