PADANG -- Tiga dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun (rusun) ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya ditahan pada Jumat (13/1/2023) kemarin. 

Terhadap ketiga tersangka, masing-masing berinisial AR, EE dan TR, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Anak Air, Padang, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim penyidik dan tim kesehatan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

“Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan atas kasus ini mulai dilakukan penahanan pada hari Jumat ini hingga 20 hari ke depan,” kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin.

Dikatakannya, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar. Dari hasil perhitungan oleh BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Ia juga memaparkan, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

Kemudian, ada empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT.Putra Nangroe Aceh.

“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah,” katanya.

Adapun dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan rusun ini, kata Mustaqpirin, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001.

“Untuk dua tersangka lain akan segera kita kirimkan surat panggilan. Keduanya beralasan masih berada di luar kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidik Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” katanya.

Ia menyebutkan, adapun tersangka dengan inisial AR bertindak selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari.

“Tersangka lain, yaitu JHP sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut,” ulasnya.

Para tersangka tiba Kejati Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Usai diperiksa kesehatan dan administrasi, para tersangka yang didampingi kuasa hukumnya keluar dari kantor Kejati dan menaiki mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. 

#lim/ede





 
Top