PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) terkait dugaan korupsi akuisisi saham di dua perusahaan tambang milik negara.

Dalam penggeledahan yang berlangsung Rabu (11/1/2023) kemarin, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyita beberapa dokumen penting dari dua tempat tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochammad Radyan mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi inisial ZF, DB dan SI terkait dugaan korupsi akusisi saham PTBA.

Dari hasil pengembangan penyidik kemudian menggeledah dua kantor tersebut untuk mengumpulkan bukti tambahan.

"Beberapa dokumen yang kami sita akan dipelajari lagi untuk melengkapi proses penyidikan," kata Radyan, Kamis (12/1/2023).

Radyan menjelaskan, sejauh ini proses dugaan korupsu akuisisi saham PTBA masih dalam tahap penyidikan umum.

"Ada 20 item dokumen yang diamankan penyidik, bila nantinya relevan untuk pembuktian maka akan kami sita," ujarnya.

Menurut Radyan dalam kasus tersebut penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, setelah mendapatkan alat bukti yang cukup mereka akan mengumumkan tersangka yang terlibat.

"Untuk saat ini baru saksi yang diperiksa, untuk tersagka belum (ditetapkan)," jelasnya.

#kpc/bin




 
Top