JAKARTA -- Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, SH, M.Hum ditunjuk untuk mewakili Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam kegiatan Technical Working Group (TWG) bidang 5 UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia secara online pada Kamis (26/1/2023).

Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Bappenas, Kemenlu, Kemendagri, Kemensos, Kemenpora, KemenPPPA dan BNPT untuk membahas mengenai serangkaian rencana program kerja yang akan diselenggarakan oleh UNODC Indonesia.

BACA JUGA: Dr. Azrimaidaliza Ulas Upaya Cegah Stunting dan Realitas Masyarakat

TWG bidang 5 fokus pada Sistem Peradilan Pidana. Hal yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2023 membahas mengenai sistem peradilan pidana yang saat ini berjalan di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, akuntabel dan dapat diakses oleh semua.

Sudharmawatingsih menyampaikan pandangan terkait dengan rencana program UNODC Indonesia antara lain memberikan masukan tentang program SPPTI (Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi) yang saat ini sedang dikerjakan bersama oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkum HAM, Kemenkominfo dan BSSN, yaitu bahwa tujuan dari SPPTI adalah  terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, ditambahkan pula mengenai crime prevention (pencegahan tindak pidana) dimana saat ini Mahkamah Agung sudah ada Pokja Perempuan dan Anak yang mengupayakan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Perhatian khusus ialah mengenai hak anak terkait dengan upaya diversi, restorative justice dalam perkara Tindak Pidana Terorisme. Dimana terdapat aturan yang bertentangan dalam upaya diversi, yaitu apabila ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun sedangkan pelakunya adalah anak maka upaya diversi terancam tidak dapat dilakukan karena salah satu syarat dapat dilakukannya diversi adalah ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal implementasi perlindungan anak sebagai korban tindak pidana disamping PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Panitera Muda Pidsus MA RI juga memberikan perhatian terhadap perlunya peningkatan kapasitas bagi pendamping anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku, dimana pada saat ini, anak korban dan pelaku pada saat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan masih banyak ditemui anak korban dan pelaku faktanya tidak didampingi oleh pendamping, apakah dari PK Bapas, Peksos, orang tua maupun Penasihat Hukum, sehingga upaya untuk reintegrasi anak melalui program psiko medis, dan psiko sosial menjadi terganggu. Upaya pendampingan anak korban dan pelaku pada tahapan penyidikan, penuntutan dan persidangan sangat diperlukan dan hasil dari pendampingan tersebut berpengaruh terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim.

Ditambahkan pula pandangan mengenai perspektif gender di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun Perma tersebut sudah ada sejak tahun 2017, akan tetapi masih banyak pihak yang belum memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut, sehingga beliau memberikan saran agar dalam rencana program kerja UNODC bidang 5 dimasukkan mengenai isu tersebut.

UNODC maupun peserta TWG memberikan tanggapan yang positif dan antusias terhadap ide yang disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Khusus MA RI dan akan dipertimbangkan sebagai program kerja UNODC di masa mendatang.

#rel/ede





 
Top