TANAHDATAR, SUMBAR -- Kepolisian Sektor (Polsek) Lintau Buo Utara berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja wilayah hukum Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, dua pemuda itu diciduk pada Rabu (18/1/2023) malam sekira jam 22.30 WIB di lapangan bola kaki Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai Lintau Buo Utara.

Kejadian berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara atas aktivitas kedua terduga pelaku di lapangan bola kaki Tanjung Bonai. Atas hal tersebut lalu masyarakat menginformasikan kepada Polsek Lintau Buo Utara. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati kedua terduga pelaku inisial GW (20) dan RK (22) tengah asyik menghisap ganja, "daun sorga" perusak fisik dan mental anak bangsa. Selain itu petugas juga menemukan satu paket sedang ganja kering yang disimpan dalam tas terduga pelaku. Paket ganja tersebut dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam dibalut lakban bening.

Atas temuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Datar guna penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri membenarkan bahwa pengungkapan kasus narkotika terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Lintau Buo Utara dan Satres Narkoba Polres Tanah Datar.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah berada di Polres Tanah Datar dan kini kita lakukan proses hukum sesuai undang –undang yang berlaku," ujar Desneri. 

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain barang haram, petugas juga mengamankan BB satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Vixion warna merah. 

#pic/ede

 



 
Top