MEDAN - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.

Pengawasan itu dilakukan dengan cara memastikan bahwa nama dan data diri pribadi tidak dicatut oleh Bakal Calon (Balon) Anggota DPD dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat sekaligus Penanggung jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Henry Simon Sitinjak mengatakan Bawaslu Sumut dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut telah mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi untuk menerima pengaduan masyarakat yang merasa nama dan data dirinya dicatut tanpa izin.

“Jika ada pihak yang merasa bahwa nama dan data dirinya dicatut oleh Bakal Calon Anggota DPD dalam SILON sementara yang bersangkutan merasa tidak pernah memberi dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD maka yang bersangkutan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk kemudian ditindaklanjuti dan diteruskan kepada KPU setempat untuk dilakukan penghapusan data dimaksud," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Adapun pengecekan tersebut bisa dikakukan secara daring dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara untuk pengaduan, dapat langsung mendatangi kantor Bawaslu setempat.

"Hal ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," tambah Henry.

Sementara itu, Kabag Hukum Humas Bawaslu Sumut Amir Hamzah mengatakan, posko pengaduan yang dimaksud bisa juga didirikan secara online dengan petugas khusus yang akan menerima pengaduan.

“Selain mendirikan posko pada Kantor Bawaslu setempat, Bawaslu juga memfasilitasi pengaduan dugaan pencatutan data diri pada SILON melalui posko pengaduan online agar masyarakat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Bawaslu," ujarnya.

Diketahui, sebanyak 30 berkas bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut telah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Dari 30 berkas tersebut, 3 berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. 

"Dari 30 orang yang menyerahkan (syarat dukungan), 3 diantaranya dikembalikan. (Sisanya) 27 pendaftar itu telah diterima dan memenuhi syarat dan diterbitkan berita acara oleh KPU," ujar anggota KPU Sumut Batara Manurung, Jumat (30/12/2022).

Batara mengatakan 27 balon DPD Sumut itu, akan mengikuti tahapan lanjutan yang sudah ditetapkan KPU yakni verifikasi administrasi.

Ia mengatakan sejak dibuka penyerahan dukungan pada 16 Desember 2022 lalu,  tercatat 33 orang yang melakukan permintaan akun SILON ke KPU Sumut. 

Namun, 30 orang yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan hingga batas akhir pendaftaran.

#trm/pul



 
Top