BATAM, RIAU -- Pelaku pembunuhan di Batam bernama Iwan ini tak menyesal sudah menghabisi nyawa rekannya bernama M Said.

Tak ada kata maaf dari pelaku pembunuhan di Batam ini saat dihadirkan di  Polsek Lubukbaja, Kamis (29/12/2022).

Padahal antara pelaku pembunuhan di Batam dengan korbannya sudah lima tahun saling mengenal baik.

Namun pertemanan itu hancur setelah Korban M Said menurut Iwan memiliki hubungan spesial dengan istrinya ketika itu, berinisial Ms.

Pernikahan Iwan dengan Ms sudah berjalan delapan tahun dan dikaruniai tiga orang anak. Sampai akhirnya keduanya bercerai pada Sabtu (24/12/2022) beberapa jam setelah pembunuhan di Batam itu.

Amarah Iwan kian memuncak setelah ia memergoki M Said masuk ke kemar istrinya.

"Saya puas. Semua kemarahan dan cemburu saya selama ini terobati. M Said sudah ganggu istri saya. Sebelum kami sah bercerai, dia sudah lebih dulu punya hubungan spesial dengan istri saya," sebut Iwan saat ditemui awak media di Batam, Kamis (29/12/2022).

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menjelaskan, Iwan sempat bersembunyi ke sebuah vihara di Sei Panas setelah aksi pembunuhan di Batam itu selama satu hari.

Keesokan harinya ia ke hutan depan PT Labtech, Tanjung Riau Sekupang, Batam menggunakan ojek online.

Selama pelariannya, ia sempat menitipkan akun facebook-nya ke rekannya yang berada di Kuala Lumpur Malaysia. Tujuannya untuk mengecoh pihak kepolisian.

"Motifnya pelaku yakni dendam karena istrinya sering dibawa oleh korban. Menurutnya, dia dan istrinya itu belum bercerai waktu itu," kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menyiapkan parang terlebih dahulu sebelum mendatangi rumah korban, di Baloi Centre, Lubukbaja Batam.

Budi menjelaskan, saat tiba di rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di sofa ruang tamu.

Perasaan pelaku mulai tak karu-karuan. Iwan dan M Said sempat terlibat cekcok.

"Pertama kali masuk ke dalam rumah korban. Pelaku tidak bawa parang. Karena adanya cek cok, pelaku kemudian keluar rumah, ambil parang yang sudah ia siapkan dan kembali mendatangi korban yang sedang makan dan langsung membacok korban tiga kali, satu kali kena tangan korban, karena dia tangkis, lalu di leher sebanyak dua kali," ungkap Kompol Budi Hartono.

Untuk menghilangkan barang bukti, parang yang digunakan langsung dibuang di semak-semak samping rumah korban.

Sementara baju pelaku di buang di jalan saat hendak lari.

Adapun barang bukti senjata tajam yang digunakan terduga pelaku telah ditemukan.

Saat ini, barang bukti tersebut diamankan di  Polsek Lubukbaja.

Pelaku terbukti melanggar UU KUH Pidana dengan ancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

#trb/dek



 
Top