SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan keponakan sendiri, Rabu (7/12/2022) sekira pukul 18.40 WIB. Hal tak lazim ini terjadi pada akhir Juni 2022 lalu di Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto. 

Penangkapan terhadap diduga pelaku berdasarkan laporan polisi dari ayah korban a.n TKR pada tanggal 7 Desember 2022 tentang tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh diduga pelaku inisial JN pgl HR kepada inisial VJ pgl VS.

Berdasarkan laporan polisi tersebut serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan, maka Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Sawahlunto di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P Marasin, S.Tr.K didampingi Kanit IV/PPA Aiptu Ayib, S.H. beserta anggota Opsnal Satreskrim menangkap diduga pelaku JN pgl HR.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, menyampaikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Saat dilakukan interogasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Ferlyanto.

Kemudian, pelaku JN dan barang bukti berupa celana pendek merk Levi's warna dongker, baju kaos lengan pendek warna hitam, baju mini dress warna abu-abu hitam, celana leging panjang wanita warna hitam dan selimut warna warni bermotif bunga dibawa ke Polres Sawahlunto untuk penyidikan.

“Perbuatan diduga pelaku terungkap ketika istri pelaku berinisial GY yang curiga dengan kondisi badan korban inisial VJ yang merupakan keponakannya sehingga dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata sudah hamil 6 (enam) bulan. Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.

Iptu Ferlyanto menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan selalu siang hari ketika korban pulang dari sekolah dan pada saat orang tidak ada dirumah karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Rumah tersebut merupakan milik dari orang tua istrinya.

“Pelaku menyampaikan aksi bejatnya dilakukan karena tidak mendapatkan kepuasan dan kasih sayang serta sudah 2 (dua) tahun pisah ranjang dengan istrinya sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada keponakannya,” tuturnya.

Ia menerangkan, perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban sudah sering dilakukan. Pertama kali pada tahun 2020 ketika itu korban masih duduk dibangku kelas 5 SD dan terakhir kali pada bulan Juni tahun 2022 di dalam kamar korban.

“Supaya aksi bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, pelaku mengancam dengan kata-kata ‘apabila dibilang sama orang lain tentang perbuatannya maka korban akan diusir dari rumah’, sehingga korban merasa takut dan mau melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Terhadap pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

#tbc/bin





 
Top